“Pasal
13 Ayat (1) Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, dengan persyaratan
penerbitan :
2. KK dan KTP lama
3. Akta Perkawinan / Perceraian
4. Akta Kelahiran
5. Akta Pengangkatan Anak
6. Surat Keterangan ganti nama
Khususnya untuk penduduk orang asing tinggal tetap selain pengantar lurah melampirkan :
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
- Pasport;
- Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian; dan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal.
7. Bagi anggota keluarga yang
pindah tempat tinggal agar
melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.
melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.
8. Bagi penduduk KK nya hilang
/ rusak agar menunjukkan surat
keterangan hilang dari kepolisian.
keterangan hilang dari kepolisian.
Pasal
19 Ayat (1) Setiap penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah /
pernah menikah wajib memiliki KTP, dengan persyaratan penerbitan :
1. Surat Pengantar dari Ketua
RukunTetangga (RT);
2. KK;
3. Surat Keterangan Kepolisian
bagi KTP yang hilang.
4. KTP lama; dan
5. Bagi
penduduk orang asing
tinggal tetap
selain persyaratan di atas, melampirkan:
selain persyaratan di atas, melampirkan:
- Pasport
- Izin tinggal tetap bagi
orang asing tinggal tetap”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar