Pembuatan KK dan KTP

Menurut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Pasal 13 ayat (1) mengenai persyaratan pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Pasal 19 ayat (1) mengenai persyaratan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pasal 13 Ayat (1) Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, dengan persyaratan penerbitan :

1. Surat Pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT)
2. KK dan KTP lama
3. Akta Perkawinan / Perceraian
4. Akta Kelahiran
5. Akta Pengangkatan Anak
6. Surat Keterangan ganti nama

Khususnya untuk penduduk orang asing tinggal tetap selain pengantar lurah melampirkan : 
   - Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
   - Pasport;
   - Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian; dan
   - Surat Keterangan Tempat Tinggal.


7. Bagi anggota keluarga yang pindah tempat tinggal agar
      melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.
8. Bagi penduduk KK nya hilang / rusak agar menunjukkan surat
   keterangan hilang dari kepolisian.


Pasal 19 Ayat (1) Setiap penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah / pernah menikah wajib memiliki KTP, dengan persyaratan penerbitan :

1. Surat Pengantar dari Ketua RukunTetangga (RT);
2. KK;
3. Surat Keterangan Kepolisian bagi KTP yang hilang.
4. KTP lama; dan
5. Bagi   penduduk    orang    asing    tinggal    tetap 
      selain   persyaratan   di   atas, melampirkan:
   - Pasport
   - Izin tinggal tetap bagi orang asing tinggal tetap”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar